Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Assesment Jabatan Struktural mempunyai tugas melakukan penyiapan assesment dan pengangkatan jabatan struktural. (2) Subbagian Assesment Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan assesment dan pengangkatan jabatan fungsional. (3) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id