Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 712

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan aliran dan pelayanan keagamaan. (2) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan aliran dan pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 712 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id