Koreksi Pasal 712
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan aliran dan pelayanan keagamaan.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan aliran dan pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda
