Koreksi Pasal 703
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Bagian Umum dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha;
b. pengelolaan rumah tangga;
c. pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara; dan
d. pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda
