Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 703

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Bagian Umum dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha; b. pengelolaan rumah tangga; c. pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara; dan d. pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda