Koreksi Pasal 354
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembinaan Administrasi Perkawinan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan administrasi perkawinan.
(2) Seksi Pembinaan Tenaga Kepenghuluan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan tenaga penghulu, pembantu penghulu dan tenaga lain yang terkait dengan kepenghuluan.
(3) Seksi Pembinaan Pra Perkawinan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan pra perkawinan atau pembinaan calon pengantin.
Koreksi Anda
