Koreksi Pasal 333
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan anggaran;
b. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi; dan
c. pelaksanaan evaluasi program dan pelaporan.
Koreksi Anda
