Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 302

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji terdiri atas: a. Seksi Transportasi Udara; b. Seksi Transportasi Darat; dan c. Seksi Perlindungan dan Keamanan Jemaah Haji.
Koreksi Anda