Koreksi Pasal 302
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji terdiri atas:
a. Seksi Transportasi Udara;
b. Seksi Transportasi Darat; dan
c. Seksi Perlindungan dan Keamanan Jemaah Haji.
Koreksi Anda
