Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara meliputi wilayah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat, D.I.
Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara meliputi wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
