Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Data dan Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, pengelolaan, dan analisis data kepegawaian; b. pengelolaan sistem informasi kepegawaian; dan c. pengelolaan tata naskah kepegawaian.
Koreksi Anda