Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Data dan Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, pengelolaan, dan analisis data kepegawaian;
b. pengelolaan sistem informasi kepegawaian; dan
c. pengelolaan tata naskah kepegawaian.
Koreksi Anda
