Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 178

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang ketenagaan; b. pelaksanaan program di bidang ketenagaan pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al Qur’an. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pengembangan ketenagaan; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagaan.
Koreksi Anda