Koreksi Pasal 178
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang ketenagaan;
b. pelaksanaan program di bidang ketenagaan pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al Qur’an.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pengembangan ketenagaan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagaan.
Koreksi Anda
