Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan evaluasi program dan pelaporan.
Koreksi Anda
