Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 744

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda