Koreksi Pasal 744
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan
c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
