Koreksi Pasal 715
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama; dan
b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama.
Koreksi Anda
