Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 160

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Raudhatul Athfal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana raudhatul athfal dan/atau pendidikan lain yang sejenis. (2) Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Ibtidaiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah. (3) Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Tsanawiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana madrasah tsanawiyah. (4) Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Aliyah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 160 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id