Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 433

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Nadzir dan Lembaga Wakaf terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf; b. Seksi Pembinaan Nazhir; dan c. Seksi Pembinaan Lembaga Wakaf.
Koreksi Anda