Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 232

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri. (2) Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam swasta. (3) Seksi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kemahasiswaan.
Koreksi Anda