Koreksi Pasal 210
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Atas;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Atas; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Atas.
Koreksi Anda
