Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 214

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan; b. pelaksanaan program di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 214 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id