Koreksi Pasal 499
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. pengembangan dan pengelolaan sistem sistem informasi; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
