Koreksi Pasal 332
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan program dan anggaran, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi serta pelaksanaan evaluasi program dan pelaporan.
Koreksi Anda
