Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 266

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan haji dan umrah; c. pelaksanaan program di bidang pembinaan haji dan umrah yang meliputi bimbingan jemaah haji, pembinaan petugas haji, pembinaan haji khusus dan umrah d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan haji dan umrah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 266 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id