Koreksi Pasal 709
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan aliran dan pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda
