Koreksi Pasal 719
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan operasional, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan;
b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan yang meliputi pendidikan formal, pendidikan nonformal dan informal, pelayanan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan; dan
c. pelaksanaan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan.
Koreksi Anda
