Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 719

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan operasional, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan; b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan yang meliputi pendidikan formal, pendidikan nonformal dan informal, pelayanan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan; dan c. pelaksanaan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 719 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id