Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 710

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan bidang kehidupan keagamaan; dan b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang aliran dan pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 710 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id