Koreksi Pasal 710
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan bidang kehidupan keagamaan; dan
b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang aliran dan pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda
