Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 182

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Kesantrian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pengembangan potensi santri; b. pelaksanaan program pengelolaan dan pengembangan potensi santri pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an; dan c. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi.
Koreksi Anda