Koreksi Pasal 182
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Kesantrian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pengembangan potensi santri;
b. pelaksanaan program pengelolaan dan pengembangan potensi santri pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an; dan
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi.
Koreksi Anda
