Koreksi Pasal 198
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK.
Koreksi Anda
