Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 198

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK; b. pelaksanaan program di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK.
Koreksi Anda