Koreksi Pasal 791
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Bidang Data menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang data keagamaan dan pendidikan;
b. pelaksanaan program di bidang data keagamaan dan pendidikan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data keagamaan dan pendidikan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang data keagamaan dan pendidikan.
Koreksi Anda
