Koreksi Pasal 522
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Subdirektorat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan;
c. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh;dan
d. bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan.
Koreksi Anda
