Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi Kinerja Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi Kinerja;
b. Subbagian Penyelesaian Hasil Pengawasan Internal; dan
c. Subbagian Penyelesaian Hasil Pengawasan Eksternal.
Koreksi Anda
