Koreksi Pasal 246
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan tugas pelayanan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
