Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 246

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan tugas pelayanan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda