Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah I;
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah II; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah III.
Koreksi Anda
