Koreksi Pasal 327
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 326, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan program bimbingan masyarakat Islam yang meliputi urusan agama Islam dan pembinaan syari’ah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Koreksi Anda
