Koreksi Pasal 754
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
Koreksi Anda
