Koreksi Pasal 636
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Subdirektorat Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan tinggi agama Buddha;
b. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan tinggi agama Buddha;
c. pelaksanaan program di bidang pendidikan tinggi yang meliputi pengembangan mutu akademik dan akreditasi, serta pembinaan ketenagaan dan kemahasiswaan pendidikan tinggi agama Buddha;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi agama Buddha;
Koreksi Anda
