Koreksi Pasal 613
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan;
b. penyiapan pelaksanaan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan
c. urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
Koreksi Anda
