Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 613

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; b. penyiapan pelaksanaan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan c. urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
Koreksi Anda