Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan dan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan;
b. pelaksanaan penyusunan program, dan anggaran; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
Koreksi Anda
