Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan standar pelayanan minimum, sistem dan prosedur kerja di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
