Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 417

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Direktorat Pemberdayaan Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan wakaf; b. pelaksanaan program di bidang pemberdayaan wakaf yang meliputi bidang sistem informasi wakaf, penyuluhan dan kerja sama wakaf, sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf, dan pembinaan nazhir dan lembaga wakaf. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan wakaf; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan wakaf; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pemberdayaan Wakaf.
Koreksi Anda