Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 222

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan akademik; b. pelaksanaan program di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu akademik, dan evaluasi akademik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengembangan akademik; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pengembangan akademik.
Koreksi Anda