Koreksi Pasal 222
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan akademik;
b. pelaksanaan program di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu akademik, dan evaluasi akademik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengembangan akademik; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pengembangan akademik.
Koreksi Anda
