Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perencanaan dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan penghargaan, kesejahteraan, dan hukuman disiplin pegawai; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id