Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perencanaan dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan penghargaan, kesejahteraan, dan hukuman disiplin pegawai; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
