Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan urusan pengadaan barang dan jasa;
b. urusan penyimpanan dan distribusi barang pengadaan; dan
c. penyusunan akuntansi dan pelaporan barang milik/kekayaan negara pada Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
