Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan urusan pengadaan barang dan jasa; b. urusan penyimpanan dan distribusi barang pengadaan; dan c. penyusunan akuntansi dan pelaporan barang milik/kekayaan negara pada Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda