Koreksi Pasal 220
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Akademik;
b. Subdirektorat Ketenagaan;
c. Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan;
d. Subdirektorat Kelembagaan;
e. Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
