Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 220

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Akademik; b. Subdirektorat Ketenagaan; c. Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan; d. Subdirektorat Kelembagaan; e. Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda