Koreksi Pasal 207
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama;
b. Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama; dan
c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Pertama.
Koreksi Anda
