Koreksi Pasal 642
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Agama;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama;
dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
