Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 642

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Agama; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda