Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 680

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional pengawasan/audit investigasi di lingkungan Kementerian Agama; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria audit investigasi; c. pelaksanaan koordinasi dan/atau pelaksanaan audit investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama; d. pengujian dan penilaian hasil laporan audit investigasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Investigasi.
Koreksi Anda