Koreksi Pasal 680
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional pengawasan/audit investigasi di lingkungan Kementerian Agama;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria audit investigasi;
c. pelaksanaan koordinasi dan/atau pelaksanaan audit investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama;
d. pengujian dan penilaian hasil laporan audit investigasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Investigasi.
Koreksi Anda
