Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 245

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; b. Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah; c. Direktorat Pelayanan Haji; dan d. Direktorat Pengelolaan Dana Haji.
Koreksi Anda