Koreksi Pasal 245
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
b. Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Direktorat Pelayanan Haji; dan
d. Direktorat Pengelolaan Dana Haji.
Koreksi Anda
