Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Assesment dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Assesment Jabatan Struktural;
b. Subbagian Assesment Jabatan Fungsional; dan
c. Subbagian Pengembangan Pegawai.
Koreksi Anda
