Koreksi Pasal 779
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Harmonisasi Umat Beragama terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan Dialog dan Wawasan Multikultural; dan
b. Subbidang Penanganan Isu Kerukunan.
Koreksi Anda
