Koreksi Pasal 713
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan hubungan antar umat beragama.
Koreksi Anda
