Koreksi Pasal 415
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Pemberdayaan Zakat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah koordinasi bagian umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pemberdayaan Zakat.
Koreksi Anda
