Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 738

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang khazanah keagamaan; dan b. pelaksanaan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang khazanah keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 738 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id