Koreksi Pasal 738
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang khazanah keagamaan; dan
b. pelaksanaan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang khazanah keagamaan.
Koreksi Anda
